Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
izin online konserProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online. Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
"Digitalisasi perizinan bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online tapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan," kata Sigit saat pidato dalam acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kenapa interaksi Nisa di Kinderflix bikin netizen baper? Alasan lainnya adalah karena interaksinya di beberapa postingan Kinderflix. Bahkan, ada netizen yang jadi baper dan canggung dengan interaksi itu.
Sigit mengatakan, program digitalisasi ini membuat waktu peluncuran izin akan lebih efektif.
Menurut Sigit, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian bisa memakan waktu 14 hari.
Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran
Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
"Terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," ujar Sigit.
Sigit berharap, terobosan pelayanan digital ini bisa meningkatkan industry kreatif Indonesia dengan membuat 3.000 event yang menyerap 150.000 orang pekerja dan perputaran ekonomi lebih dari Rp170 triliun.
"Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online," kata Sigit.
- Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'
- Pemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara
- Hemat Anggaran, Alasan Polisi Ganti Metode Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WA
- Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
- Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
- Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako
Tujuh Lokasi Urus Izin Event Online
Polri saat ini telah menyiapkan tujuh tempat untuk mengurus perizinan online penyelenggara event berskala nasional. Tujuh lokasi itu di GBK, JIExpo Kemayoran, JCC, Ancol, TMII, ICE BSD, hingga PIK 2 dengan penambahan lokasi lainnya.
Lokasi Mengurus Izin Event Online Menyusul di Daerah
Ke depan Polri siap menerapkan persiapan online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi yang lain.
Berikut langkah-langkah membuat perizinan penyelenggaraan event secara online dari platform yang dibuat Polri bersama Kementerian /lembaga;
Tahapan:
1. Submit melalui sistem OSS
2. Verifikasi pengamanan Polri
3. Pembayaran PNBP
Langkah:
1. Klik submit pengajuan
2. Pilih tempat penyelenggaraan acara
3. Lengkapi; form kegiatan, form penyelenggara, dokumen persyaratan
4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real-time
5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri akan melakukan verifikasi pengamanan
6. Setelah pengajuan terverifikasi penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI)
7. Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh.