Kapolri Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event: Tidak Perlu Berbelit-belit Untuk Izin
Kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Kapolri Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event: Tidak Perlu Berbelit-belit Untuk Izin
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses perizinan yang kini telah hadir secara digital akan memudahkan para penyelenggara. Menurut Sigit, kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
"Dengan layanan digital ini penyelenggaraan event tidak perlu mengajukan perizinan secara berulang-ulang. Tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit saat acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyepenggaraan Event yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Sigit mengatakan proses waktu peluncuran izin dalam program digitalisasi akan lebih efektif, tidak seperti sebelumnya yang membutuhkan waktu 14 hari di luar dari izin kementerian dan lembaga lainnya.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," ujar Sigit.
Sigit juga memamerkan digitalisasi perizinan penyelenggaraan event yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ke depan, urusan izin penyelenggaraan event cukup satu pintu.
Sigit mengatakan, sebagaimana arahan Presiden bahwa kehadiran birokrasi seharusnya melayani dan bukan malah mempersulit atau memperlambat urusan rakyat. Tolak ukurnya tentu kepuasan masyarakat dalam menerima manfaat, berikut kemudahan urusannya.
“Arahan ini tentunya menjadi pedoman dan semangat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku industri kreatif, sehingga event-event di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan aman nyaman dan tertib,” tutur Sigit.
Aspirasi terhadap pelayanan perizinan penyelenggaraan event yang mudah itu kemudian menggerakkan kolaborasi delapan kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, Kementerian BUMN dan Polri. Hasilnya, pemerintah siap meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggarakan event sebagai bagian dari sistem OSS.
“Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan event kapan saja dan di mana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional,” ujar Sigit.
Sigit berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi lewat pengajuan izin event dari yang tadinya offline menjadi online.
Digitalisasi perizinan tersebut tentu bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online saja, namun juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
Seperti diketahui, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja sudah memakan waktu 14 hari. Sementara kini, izin penyelenggaraan event cukup mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online sesuai instansi terkait, mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf, satuan polisi terkait, hingga tinggal menunggu proses perizinan paling lama 14 hari kerja.
“Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” kata Sigit.
Setelah selesai proses pembayaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 104 tahun 2023, perizinan pun dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja.
Saat ini, layanan digital penyelenggaraan event telah diberlakukan di tujuh venue DKI Jakarta dan Banten, antara lain GBK Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Beach City Internasional Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ice BSD, dan Community Park PIK 2.
Polri juga melaksanakan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan tempat di seluruh venue tersebut.
"Ke depan, Polri siap menerapkan persiapan online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi yang lain,” kata Sigit.
Nantinya akan ada pula fitur perizinan event berskala internasional dengan menghadirkan artis mancanegara. Namun sejauh ini Polri masih berupaya melakukan integrasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan begitu, proses visa izin Tenaga Kerja Asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS.
Selain itu, Sistem OSS dan Super E-Polri juga siap untuk diintegrasikan dengan INA Digital yang akan diluncurkan pada triwulan ketiga tahun 2024.
“Layanan perizinan digital ini menjamin proses perizinan secara terukur, transparan, dan terintegrasi antar stakeholder terkait. Diharapkan layanan digital ini semakin memberikan kemudahan kepastian sehingga mendukung pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri,” kata Sigit.
Sigit merinci, sebelum adanya layanan digital perizinan event, setiap tahunnya terdapat 3 ribu event dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 150 ribu orang dan perputaran ekonomi lebih dari Rp 170 triliun. Dengan adanya layanan digital tersebut, dia berharap industri kreatif di Indonesia semakin berkembang, bertumbuh, dan memberikan manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kami menyadari masih terdapat ruang untuk terus meningkatkan layanan digital ini. Oleh karena itu kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada para pelaku industri kreatif untuk memberikan masukan, kritik, saran, sebagai bentuk komitmen kami bersama untuk terus mendukung dan membangun industri kreatif di Indonesia,” tandas Sigit.
Diketahui, sebanyak 500 undangan lebih hadir dalam acara peluncuran layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata.
Mereka adalah para penerima manfaat layanan digital perizinan yang terdiri dari penyelenggara event, promotor, asosiasi yang bergerak di bidang penyelenggaraan event, artis, pengelola venue konser. Selain itu, acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh Forkopimda dan para pelaku industri kreatif yang ada di 34 provinsi.