Gas 3kg Mulai Langka, Begini Cara Belinya
mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer.

Beberapa terakhir, masyarakat kesulitan mendapatkan gas 3kg. Stok gas bersubsidi di tingkat pengecer perlahan mulai terbatas hingga akhirnya kosong.
"Di Balaraja, huru-hara beli gas 3kg setiap hari pakai bawa KTP," kata Ishaq, ibu rumah tangga yang menetap di Tangerang bercerita kepada merdeka.com, Senin (3/2).
Kulsum, ibu rumah tangga juga mengaku stok gas 3kg di tempat tinggalnya, Jatimekar, Kota Bekasi, mulai menipis.
"Sudah mulai kosong beberapa warung," kata Kulsum.
Bahkan di tingkat agen ataupun depo, stok gas 3kg juga kosong.
Erli, seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta bercerita bahwa sang ayah yang menjalankan usaha agen gas, sudah beberapa hari tidak pernah dapat gas tersebut. Setiap kali akan mengambil dari terminal pusat gas, selalu kosong.
"Biasanya bapak setiap Senin, Rabu, Jumat, Sabtu ambil gas gitu kan langsung dari stasiun tapi kemarin enggak ambil karena stoknya enggak ada," kata Berlian kepada merdeka.com, Minggu (2/2).
Adaptasi Pembatasan Dimulai Pertengahan 2024
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer. Artinya, masyarakat harus ke agen yang sudah terdaftar di Pertamina, jika ingin membeli gas bersubsidi tersebut.
Sebelum kebijakan ini berlaku, sejak pertengahan tahun 2024, pemerintah sudah mulai beradaptasi dalam pembelian gas 3 kg di tingkat pengecer.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),mengeluarkan kebijakan bahwa pembeli gas 3 kg wajib menyertakan KTP. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengguna tabung gas, serta melacak penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk mendaftar, pengguna tabung gas 3kg dapat mengunjungi kantor atau loket pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Selain KTP, juga dibutuhkan beberapa dokumen pendukung seperti bukti alamat rumah dan nomor telepon yang aktif. Setelah mendaftar, pengguna akan mendapatkan kartu tanda pengenal sebagai bukti, bahwa mereka telah terdaftar sebagai pengguna tabung gas 3kg yang resmi.
Berikut ini cara daftar beli tabung gas 3 kg yang dilansir dari Liputan6.com
1. Mendaftar ke Agen Elpiji LPG Resmi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari agen Elpiji yang resmi dan terpercaya. Masyarakat dapat mencari informasi tentang agen LPG resmi di daerah tempat tinggal melalui media sosial, internet, atau menanyakan kepada tetangga atau kerabat.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/tempat tinggal
3. Datang ke Agen Elpiji Resmi
Setelah dokumen-dokumen siap, datanglah ke agen Elpiji resmi yang telah dipilih pada langkah pertama. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas agen untuk proses pendaftaran.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen Anda diserahkan, agen LPG akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari. Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat membeli Elpiji tabung 3 kg dengan menggunakan KTP.
Penting untuk diingat, pastikan untuk hanya membeli dari agen LPG resmi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.