Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah resmi memberlakukan syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui pangkalan LPG milik Pertamina untuk bisa mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Salah satu pemilik Pangkalan LPG 3 Kg, Jonny mengatakan masyarakat wajib membawa fotocopy KTP saat membeli gas melon.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, KTP tersebut bisa dikumpulkan di warung yang menjual gas melon.
"Jadi warungnya bawa KTP. Misalnya warung ngambil 10 tabung, berarti harus ada 10 NIK. Jadi kolektif nya di warung," kata Jonny kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (4/1).
"Jadi dari konsumen ke warung itu kan belinya ke warung, berarti warung yang ngumpulin NIK atau fotocopy KTP," kata Jonny.
"Jadi kaya gini, konsumen ke warung kasih NIK-nya, warung ke pangkalan, pangkalan ke agen, agen ke Pertamina," tutur Jonny.
Sebagai informasi, NIK yang terkumpul akan didata melalui merchant aplikasi yang disediakan Pertamina.
NIK yang terintegrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) bisa menjadi tolak ukur konsumsi gas bersubsidi dalam kurun waktu 1 bulan. Pendataan akan dilakukan dari Pangkalan LPG yang menjual gas melon.
Terkait hal tersebut Jonny mengaku belum menerima atau mengetahui imbauan penggunaan aplikasi tersebut.
"Enggak ada (aplikasi)," terangnya.
Sebaliknya, dia hanya membuat laporan setiap bulan ke agen terkait data-data pembeli gas melon itu di pangkalannya.
"Makanya dari saya selalu laporan tiap bulan ke agen, ini yang beli ke saya ini datanya. Per orang sekian, saya serahin ke agen nanti agen yg laporan ke Pertamina," kata Jonny.
Lain halnya dengan yang terjadi di pangkalan daerah Giri Kencana, Jakarta Timur. Mereka menerapkan pembelian subsidi gas LPG 3 kg hanya menggunakan satu NIK saja.
Warung eceran boleh membeli 12 tabung gas melon setiap 4 hari sekali hanya dengan menyetor 1 NIK KTP.
"Iya kalau ada yang beli gas LPG 3 kg nih warung-warung kecil kan kasihan kalau harus kolektif NIK warga. Jadi ya pakai NIK pemilik warung saja," kata Kaman kepada merdeka.com.
merdeka.com
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPara tetangga gotong royong ambil air untuk memadamkan api. Dalam waktu setengah jam api sudah dipadamkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaTitik bilang, warga di daerahnya sangat sensitif apabila dimintai fotocopy KTP.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca Selengkapnya