Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan pembelian subsidi LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan membeli LPG subsidi 3 kg diharapkan segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
"Pelaksanaan yang subsidi transformasi tepat sasaran ini, kita canangkan untuk tahun ini. Bagi yg belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu, jadi harus daftar dulu baru bisa membeli," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/1).
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperketat penyaluran tepat sasaran disebabkan penjualan atau konsumsi subsidi LPG 3 kg semakin meningkat setiap tahunnya. Justru sebaliknya konsumsi LPG non subsidi makin mengecil.
"Tahun ini PSO itu kurang lebih 8 juta ton. Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras kenapa ini terjadi karena itu kita mendorong tidak mau ada oplosan di lapangan dan itu kami mengupayakan bisa terjadi semakisml mungkin LPG PSO itu untuk masyarakatnya," tegasnya.
Merdeka.com
Dia menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut antara lain rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
"Landasan adalah dari keputusan dirjen dan undang-undang. Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan keputusan menteri yang melandasi pendistribusian ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Merdeka.com
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).