Berlaku Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Meski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna elpiji subsidi tersebut telah yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
Berlaku Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Berlaku Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pembelian LPG atau elpiji tabung 3 kilogram (kg) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna elpiji subsidi tersebut telah yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.
"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg," tegasnya.
merdeka.com
Saat ini, masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG tabung kemasan 3 Kg. Bagi KTP-nya yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," tutup Irto.