"Kami mengharapkan para penyalur (agen) bisa melaksanakan pencatatan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan sub-pangkalan. Apabila ada kesulitan Pertamina siap membantu mencari solusi yang terbaik," ujar Aris dikutip dari Antara.
Untuk memperlancar digitalisasi itu, dia melanjutkan, PT Pertamina (Persero) melaksanakan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG 3 kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (27/5).