Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Penjualan LPG 3 Kg sesuai aturan tidak hanya berlaku untuk pihak konsumen.
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjual LPG 3 Kg atau elpiji bersubsidi sesuai aturan.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon oleh konsumen terdaftar wajib menyertakan KTP.
Penjualan LPG 3 Kg sesuai aturan tidak hanya berlaku untuk pihak konsumen.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi juga akan terlacak melalui sistem.
"Ini kan sistem digital dan tracing-nya gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah seperti kita instruksikan, itu langsung terdeteksi," tegas Alfian di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1).
Oleh karena itu, Alfian pun mewanti-wanti pangkalan dan warung agar melakukan distribusi sesuai ketetapan. Jika tidak, Pertamina bakal memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya. Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," serunya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pangkalan juga wajib melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 Kg, guna menghindari adanya pengoplos.
"Sehingga pada saat nanti ada pembelian yang dilakukan oleh pihak yang nantinya juga akan menjual lagi, kita bisa mendata sebenarnya," ujar Riva.
"Jadi sejauh memang penjualan itu dilakukan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi yang untuk mendata, tentu saja itu merupakan bagian dari pengawasannya," pungkas dia.