Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Aturan ini bertujuan untuk memperketat penyaluran gas LPG tabung melon tersebut.
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG subsidi 3 kilogram (Kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan ini bertujuan untuk memperketat penyaluran gas LPG tabung melon tersebut.
"Pelaksanaan yang subsidi transformasi tepat sasaran ini, kita canangkan untuk tahun ini," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Dengan berlakunya aturan ini, dia mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina. Sehingga, nama mereka tercatat dalam kelompok penerima sah subsidi LPG 3 kilogram.
"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu, jadi harus daftar dulu baru bisa membeli," tegas Tutuka.
Lantas bagaimana cara pendaftaran NIK untuk pembelian LPG 3 Kg?
Mengutip laman MyPertamina, proses pendaftaran NIK untuk subsidi tepat LPG tergolong mudah.
Pertama, konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, melalui website Subsidi Tepat LPG
https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Selain itu, konsumen juga dapat melakukan pengecekan di Pangkalan resmi Pertamina.
Apabila belum terdaftar dalam data base MyPertamina, konsumen dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas Pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
Saat melakukan pendaftaran konsumen perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
Jika pendaftaran program Subsidi Tepat LPG 3 Kg sukses, konsumen tidak perlu menunjukkan KTP untuk pembelian kedua.
Dengan ini, konsumen cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Lebih lanjut, Pertamina juga menjamin keamanan data KTP agar tidak disalah gunakan. Saat ini, sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.