![Cara Mudah Daftarkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/1/1717210209190-zkatp.jpeg)
Cara Mudah Daftarkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tersebut telah yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tersebut telah yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelian elpiji atau LPG3 kilogram (Kg) dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tersebut telah yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski begitu, aturan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.
"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg" tegasnya.
Saat ini, masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG tabung kemasan 3 kg. Bagi KTPnya yang belum terdaftar ada tambahan waktu utk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.
merdeka.com
Lantas bagaimana cara mendaftarkan KTP untuk pembelian LPG 3 kg?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Untuk melakukan pendaftaran, konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata," ungkapnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah daftar, dapat membeli LPG tabung 3 Kg seperti biasa dengan menunjukkan KTP. Dia menyebut, pembelian LPG kelompok subsidi tersebut dengan KTP untuk mengetahui identitas pengguna dan jumlah konsumsi LPG 3 Kg pengguna per bulan.
"Sehingga, subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," ujarnya.
merdeka.com
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaJumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaKuota penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 adalah sebesar 8,03 MT.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca Selengkapnyamasyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaTabung yang sudah berkarat harus segera dibersihkan dan diperbaiki, sehingga, apabila tabungnya ditimbang maka berat kotornya (bruto) sebesar 5 kilogram.
Baca Selengkapnya