OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR
Hal ini merupakan upaya meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien.
Hal ini merupakan upaya meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan upaya meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien.
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab mengatakan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
Greatman menilai pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS.
"Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor," kata Greatman dalam keterangannya, Kamis (27/6).
merdeka.com
SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.
Dia menjelaskan penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.
"Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem," jelas dia.
Lebih lanjut, SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing).
"Ke depan, proses perizinan yang melibatkan lembaga lain akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang saling terhubung dan terintegrasi," tambahnya.
Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel untuk peserta.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPenyaluran KPR sektor informal menjadi fokus perseroan.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaSistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN.
Baca Selengkapnya