Cek Keaslian Polis Asuransi Ternyata Bisa Secara Digital, Ini Dia Caranya
Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
Perusahaan BUMN, Peruri mengenalkan gebrakan baru dalam mendukung kemajuan digitalisasi di Indonesia. Gebrakan tersebut yaitu e-Polis yang merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi di sektor asuransi.
Melalui e-Polis, Peruri menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Peruri untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan industri di era digital.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti menjelaskan, kehadiran e-Polis memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian berbagai dokumen penting di Indonesia yang kini sudah bertransformasi ke bisnis digital.
"Transformasi ke bisnis digital memperkuat posisi kami di bidang authenticity guarantor dan memungkinkan kami untuk terus berinovasi di era digital salah satunya e-Polis. Kami memastikan bahwa setiap e-Polis yang diterbitkan memiliki fitur forensik dengan keamanan berlapis yang mencegah upaya pemalsuan serta memberikan kepercayaan bagi semua pihak yang terlibat," kata Farah.
Ketua AAUI, Budi Herawan, mengapresiasi kehadiran e-Polis sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan jaminan keaslian polis melalui digitalisasi.
"Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi," ujarnya.
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa menambahkan soal pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor pengadaan.
"Transformasi pengadaan adalah perubahan yang sangat fundamental. Pengadaan harus ditransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. LKPP mendukung inisiasi digitalisasi dalam proses pengadaan salah satunya untuk surety bond, jaminan pekerjaan dan penerbitan dokumen lain secara elektronik,” tegas Patria.
Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
"Transformasi digital menjadi salah satu concern OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi digitalisasi di sektor asuransi,” ujar Asep Iskandar selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan.
Didirikan sejak 1971, Peruri saat ini telah berhasil melakukan transformasi bisnis dari security printing menjadi perusahaan teknologi high security yang menawarkan solusi penjaminan keaslian dan autentikasi produk digital.
Atas konsistensi dan improvement dalam menjalankan transformasi digitalnya, pada akhir 2023 Peruri kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah melalui penunjukkan sebagai Government Technology (GovTech) Indonesia.
GovTech Indonesia yang telah diberi nama INA Digital oleh Presiden Jokowi, adalah bagian dari Peruri sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah Indonesia.
Ke depannya, aplikasi yang akan dibuat oleh INA DIGITAL akan membuat pengalaman publik menjadi lebih nyaman dan efisien saat mengakses layanan pemerintah tersebut.