6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
-
Apa ancaman siber yang mengintai pengguna aplikasi travel? Menjelang periode liburan, ancaman siber terhadap pengguna aplikasi travel atau pemesanan perjalanan cenderung meningkat, terutama dengan maraknya Trojan perbankan yang semakin canggih.
-
Siapa yang mengancam keamanan aplikasi travel? 'Jika dibiarkan, ancaman siber ini berpotensi mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial yang signifikan,' ujar Jan dalam keterangannya pada Selasa (10/12).
-
Bagaimana cara mengatasi ancaman siber aplikasi travel? Dengan mengimplementasikan solusi-solusi inovatif ini, aplikasi dapat memberikan perlindungan yang lebih tangguh dan memastikan pengalaman pengguna yang aman dan nyaman,' ujar Jan.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kapan ancaman siber terhadap aplikasi travel meningkat? Menjelang periode liburan, ancaman siber terhadap pengguna aplikasi travel atau pemesanan perjalanan cenderung meningkat, terutama dengan maraknya Trojan perbankan yang semakin canggih.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing.
Surat peringatan ini terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain.
Namun mereka memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan/atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo:
- Booking.com
- Agoda.com
- Airbnb.com
- Klook.com
- Trivago.co.id
- Expedia.co.id