6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Kenapa judi online dianggap bahaya? Publik dihadapkan dengan kabar akibat buruk dari judi online. Namun, upaya pemberantasan judi online belum terlihat efektivitasnya.
-
Kenapa judi online berbahaya? Mereka yang mengalaminya menghadapi masalah keuangan yang parah, yang dapat memicu depresi, kecemasan, hingga pemikiran untuk bunuh diri. Mereka juga bisa menghadapi masalah di tempat kerja, termasuk kehilangan pekerjaan, serta masalah kesehatan.'Ditambah lagi dengan stigma yang melekat pada kecanduan ini, penderita bisa merasa terisolasi,' ujar dia seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (1/12).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing.
Surat peringatan ini terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain.
Namun mereka memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan/atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo:
- Booking.com
- Agoda.com
- Airbnb.com
- Klook.com
- Trivago.co.id
- Expedia.co.id