Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6). Dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.
Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.
Selain itu, Kemenkominfoo juga menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online.
Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," beber Usman.
Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.