Komdigi Hapus 49 Ribu Lebih Konten Judi Online dalam Seminggu
Komisi Digital semakin aktif dalam memerangi judi online. Dalam satu minggu, sebanyak 49 ribu konten judi online telah diblokir.
Kementerian Komdigi kembali mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil terkait konten judi online. Dalam periode 29 November hingga 4 Desember 2024, Komdigi berhasil menindak sebanyak 49.239 konten yang berhubungan dengan judi online. Dari total tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut yang juga ikut ditindak.
Hal ini dikarenakan akun-akun tersebut mempromosikan dan mendukung situs judi online. Akun-akun tersebut adalah @literasi.story yang memiliki 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah yang memiliki 321 ribu pengikut.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (4/12).
Secara keseluruhan, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap 464.400 konten judi online dari 20 Oktober hingga 4 Desember 2024. Rincian dari penanganan tersebut mencakup 428.969 situs web dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di TikTok.
Sementara itu, sejak tahun 2017 hingga 4 Desember 2024, total 5,3 juta konten terkait judi online telah berhasil diblokir. Alexander Sabar menekankan bahwa judi online adalah masalah serius yang dihadapi masyarakat saat ini.
Ia menjelaskan bahwa banyak permainan yang berkedok game online sebenarnya menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.
Judi online memiliki risiko yang tinggi
Situs judi online sering kali menggunakan platform ilegal yang tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Hal ini membuat data pribadi pemain yang terdaftar di situs tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan.
Menurut informasi yang diperoleh, data pribadi yang sering menjadi target peretasan oleh oknum sindikat judi online mencakup nomor ponsel, alamat email, dan nomor rekening bank. Data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Selain itu, Alexander juga menekankan bahwa melawan judi online memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika masyarakat menemukan situs, konten, akun, atau promosi yang berkaitan dengan judi online, mereka diimbau untuk melaporkannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan judi online.
Beberapa saluran yang tersedia adalah Aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Dengan adanya saluran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dan menanggulangi masalah judi online yang merugikan.