Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II
Pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait 1,7 juta pegawai non-ASN.
Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I resmi diumumkan hari ini, Selasa (24/12). Calon peserta dapat segera mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi ini telah diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024. Pengadaan PPPK juga telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mencakup kebijakan strategis untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
-
Kapan pendaftaran PPPK gelombang kedua berakhir? Selain itu, Info GTK juga menjadi sumber penting bagi guru yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua, yang pendaftarannya dibuka hingga 31 Desember 2024.
-
Bagaimana cara cek hasil seleksi PPPK 2024? Masuk dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik Login Akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Kapan pengumuman PPPK 2024? Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober 2024.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Bagaimana cara menjadi PPPK? Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja honorer dan non-ASN agar mendapatkan status yang lebih jelas dan perlindungan sebagai aparatur negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah membuka proses rekrutmen tahap kedua bagi para pelamar yang belum berhasil di tahap pertama.
"Kita buka periode atau tahap kedua karena sepanjang dia terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap dua," kata Rini kepada media, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Menteri Rini, pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait 1,7 juta pegawai non-ASN yang telah terdata di BKN.
"Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 juta pegawai non ASN yang terdata di BKN," jelasnya.
Selain itu, Rini menyampaikan pelamar yang sebelumnya memilih jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak berhasil, kini diberi kesempatan untuk beralih mengikuti seleksi PPPK.
"Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN," tambahnya.
Yang teman-teman dari PPPK yang kemarin, 'Oh saya tertarik kepada CPNS" tetapi nggak bisa masuk. Nah sekarang kita silakan kalau memang mau masuk ke PPPK gitu. Itu kita buka karena komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta non ASN," Rini mengakhiri.
Langkah-langkah Daftar PPPK
Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buat akun SSCASN dengan NIK
3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password
4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan
5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar
6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.