Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN
Sebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024. Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota yang cukup besar untuk pengadaan PPPK, dengan total mencapai 500.000 formasi.
Dengan kuota dan proses pendaftaran yang jelas, PPPK 2024 menjadi kesempatan emas bagi tenaga non-ASN sebagai pegawai pemerintah.
Sebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk melakukan pengecekan pelamar telah terdaftar dalam database BKN, pembaca dapat melakukan pengecekan.
Adapun langkah-langkah untuk memastikan data diri telah masuk dalam database BKN:
1. Kunjungi https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
2. Masukkan data diri yang diminta:
- Nama Lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
3. Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.
4. Klik 'Submit' dan tunggu hingga hasilnya muncul.
Setelah memastikan data diri masuk dalam database BKN, pelamar perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengikuti PPPK 2024. Adapun dokumen tersebut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode. Periode 1 pada 1-20 Oktober 2024 dikhususkan untuk Pelamar Prioritas, Eks THK-II dan Tenaga non-ASN terdaftar. Sementara Periode 2 pada 17 November - 31 Desember 2024 ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK 2024 melalui situs SSCASN BKN:
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Buat akun SSCASN dengan NIK sesuai KTP pelamar;
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat;
4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi, dan jabatan yang dilamar;
5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar;
6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.