Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Delapan Kali Lakukan Begal Payudara di Depok dan Jakbar
HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Keseringan menonton film dewasa diduga memicu seorang anak laki-laki asal Bojongsari, Depok berinisial HRS (16) melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Palmerah Jakarta Barat. HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film dewasa," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12).
Korban Diincar Secara Acak
Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Sugiran, demikian dikutip Antara.
Kronologi Pelaku Ditangkap
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).
Korban CF yang masih di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, pada Kamis (12/12) atau dua hari sejak dilaporkan.
Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.
Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.
"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.
Pelaku Tak Merasa Bersalah
Anak di bawah umur berinisial HRS (16) asal Bojongsari, Depok yang diduga melakukan aksi asusila berupa pembegalan payudara sebanyak delapan kali, tak memiliki perasaan bersalah atau penyesalan atas perbuatannya.
"Ketika ditanya, tidak ada penyesalan. Jadi, biasa saja seperti tidak ada perasaan bersalah," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (17/12).
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya kelainan pada pelaku karena pelaku tidak ereksi saat beraksi.
"Saat ditanya setelah memegang payudara, ereksi? tidak juga. Nah, ini pastinya ada kelainan," kata Sri.
Sri juga membenarkan bahwa pelaku kerap menonton video dewasa saat pandemi Covid-19.
"Akibatnya kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.
Ia juga menyebutkan, pelaku telah menikah di bawah tangan dan memiliki anak yang berusia tiga bulan.
"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga bersama konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," ucap Sri.
Hingga kini, Sri masih menunggu keterangan dari orangtua korban.
Namun, kata Sri, dengan ancaman hukuman 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan).
"Saat ini kami menunggu dari keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini, kami belum dapat menghadirkan orang tuanya karena masih belum ada respon," kaya Sri.
Meskipun demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku.
Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.
Pendampingan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam proses hukumnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi, untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati," kata Rachmad.