Siswi SMP di Depok jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Punggung Korban
Pengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
Pelaku adalah ARF (18) warga Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan korbannya adalah SK (14), siswi SMP di Depok.
Siswi SMP di Depok jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Punggung Korban
Seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak sekolah di Depok. Modusnya pelaku menghampiri korban yang jalan sendirian dan kemudian melakukan aksinya. Pelaku adalah ARF (18) warga Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan korbannya adalah SK (14), siswi SMP di Depok. Pelecehan itu terjadi di Jalan Galur, Kecamatan Beji pada Jumat (17/11) sekitar pukul 16.21 WIB. Saat itu korban sedang jalan kaki sendirian. Pelaku yang mengendarai motor langsung menghampiri korban. Pelaku kemudian membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya pada korban. Korban pun ketakutan dan lari sambil menangis.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, biasanya pelaku berkeliling di lokasi-lokasi yang sepi. Saat melihat seorang perempuan, ARF pun langsung melakukan pelecehan.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan,” katanya, Senin (20/11).
Biasnya sasaran pelaku adalah wanita yang jalan sendirian. Pelaku kerap menepuk bokong korban dari belakang kemudian pergi menggunakan motor. Namun ketika di Jalan Galur, pelaku justru memperlihatkan kelaminnya pada korban.
“Pada saat itu, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ujarnya.
Peristiwa ini viral di sosial media. Polisi langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan ARF, dia sudah 10 kali melakukan pelecehan di sejumlah lokasi. Antara lain di Depok dan Jakarta Selatan.
“Korbannya menurut pengakuan tersangka ada 10 lokasi. Tiga lokasi di Depok, kemudian TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan,” bebernya.
Pengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
“Pengakuannya karena nafsu melihat punggung korban dari belakang,” ujarnya.
Saat beraksi, ARF menutupi wajahnya dengan helm dan memakai jaket. Identitasnya terungkap karena nomor motornya terekam CCTV warga. ARF pun sudah diamankan polisi berikut barang bukti motor yang digunakan saat beraksi. Dia dijerat Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 10 tahun,” pungkasnya.