Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/12).
Syafrin menyampaikan, peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Oleh sebab itu, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Saling Jaga Keselamatan
Syafrin mengingatkan, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Dia juga berharap, agat perayaan Natal dan Tahun Baru di Jakarta berjalan dengan lancar. "Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," ujar Syafrin.