Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Artinya, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024. Artinya, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.
Adapun informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," demikian informasi tersebut.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 23-24 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.
"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.
Meski ganjil genap bakal ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara di 23-24 Mei 2024.
"Diimbau kepada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,"
tulis unggahan tersebut.