Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan sudah tidak ada lagi pelat khusus yang bebas ganjil genap.
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas Polri memastikan pelat kode dewa ‘ZZ’ tidak bebas dari aturan ganjil - genap (gage) yang berlaku pada sejumlah ruas jalan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan sudah tidak ada lagi pelat khusus yang bebas dari aturan gage.
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khsuus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Yusri saat paparan pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Keputusan itu, lanjut Yusri, setelah pihaknya memutuskan mengganti nomor kode pelat khusus yang semula ‘RF’ kini menjadi ‘ZZ’. Dengan hanya diperuntukan bagi pejabat tingkat eselon 1 dan 2 dan beberapa kepala dalam kementerian/ lembaga
"Kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," tegas Yusri.
Meski demikian, Yusri menerangkan aturan ini tetap ada pengecualian. Apabila pengguna plat ‘ZZ’ dengan pengawalan, mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh. Berarti urgensi. Yang lain? Tetap tilang. Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang," jelas dia.
Perlu diketahui, Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu. Lalu secara perlahan, menyetop seluruh kendaraan yang pada Oktober 2023 sudah tidak ada lagi yang menggunakan pelat khusus itu.
“Tidak ada lagi RF dikeluarkan lagi oleh Polisi, keluarkan saya ganti saya proses, saya periksa dia tapi 2023 suda ada yg ambil duluan ini kenakalan saya stop semua saya ganti jadi ZZ,” kata Yusri