Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan
Polisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.
Polisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan
Fenomena penggunaan pelat 'dewa' atau pelat khusus buat pejabat kerap menjadi masalah di jalan.
Terkhusus kode RF, sudah bukan lagi rahasia umum kerap menjadi sasaran pemalsuan orang ingin mendapat privilege di jalan.
Padahal khusus pemakaian pelat dengan kode RF dulu dipakai khusus pejabat negara telah direvisi sejak akhir 2023. Seluruh pelat saat ini telah diganti oleh Korlantas Polri menjadi kode ZZ dan turunannya.
"Tidak ada lagi RF dikeluarkan lagi oleh polisi keluarkan saya ganti saya proses, saya periksa dia tapi 2023 suda ada yg ambil duluan ini kenakalan saya setop semua saya ganti jadi ZZ," kata Yusri saat paparan agenda Rakornis TA Pom TNI dan Propam Polri, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Yusri mengimbau kepada para pengendara turut membantu mengawasi apabila melihat kendaraan memakai pelat berkode RF dengan angka di awal 1.
Sebab, Yusri memastikan pelat nomor dengan kode tersebut adalah palsu.
"Jadi kalau lihat di jalan masih ada RF kepala 1 misal 1345 atau masih ada yang pakai RFD, RFL, RFU kepala satu sudah enggak berlaku lagi mas atau dipakai pembantunya lepas saja,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, semua kode khusus penomoran memakai ZZ yang dikeluarkan hanya untuk kendaraan dinas para pejabat eselon 1 dan sejumlah pimpinan dalam kementerian/lembaga.
"Eselon 1 dan 2, siapa eselon 1 di kementerian dan lembaga Kabag, TNI-Polri siapa? Untuk pangkat terendah jenderal yang memiliki jabatan itu eselon duanya eselon 1 di atas bintang 1 yang memiliki jabatan. Teman tanya kami di wilayah dapat enggak?" ujar Yusri.
“Dapat karena untuk wilayah kami atur kapolda dan pejabat utama boleh. Kodam itu dari pangdam sampai pejabat utama dapat ZZD, Lantamal dapat juga ZZL dan PJU masih bisa jadi Pak, Kabid Propam boleh sampai wilayah, sampai terkecil Dandim boleh. Terus dibawahnya boleh enggak? misalkan cuman Kapolri boleh,” kata Yusri.