Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Penjemputan anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi (17) sempat membuat heboh jagat media sosial.
Remaja yang akrab disapa Lolly ini, dijemput paksa oleh Nikita di apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (19/9), untuk dilakukan visum.
Lolly digiring ke sebuah mobil Toyota Alphard warna putih yang diduga milik dokter Oky Pratama.
Yang paling menarik perhatian adalah dalam pelat mobil yang dipakainya untuk mengangkut Lolly bernomor polisi B 805 RFP.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun, RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Pelat 'RF' sendiri identik dengan kendaraan milik pejabat, hanya saja penerbitan pelat polisi tersebut sudah dihapus.
Penghapusan pelat RF itu sebelumnya kerap kali berpolemik berkaitan dengan perilaku para pengemudi atau pemilik kendaraan tersebut. Mulai dari tindakan arogan di jalan, melanggar lalu lintas hingga pemalsuan.
Dikarenakan banyaknya polemik tersebut, Polri memutuskan tidak lagi menerbitkan pelat RF dan digantikan dengan kode 'Z'.
Pemakaian pelat dengan kode RF dulu dipakai khusus pejabat negara telah direvisi sejak akhir 2023. Seluruh pelat saat ini telah diganti oleh Korlantas Polri menjadi kode ZZ dan turunannya.
"Tidak ada lagi RF dikeluarkan lagi oleh polisi. Saya setop semua, saya ganti jadi ZZ," kata Kakorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (2/5).
Yusri menjelaskan, semua kode khusus penomoran memakai ZZ yang dikeluarkan hanya untuk kendaraan dinas para pejabat eselon 1 dan sejumlah pimpinan dalam kementerian/lembaga.
"Eselon 1 dan 2, siapa eselon 1 di kementerian dan lembaga Kabag, TNI-Polri siapa? Untuk pangkat terendah jenderal yang memiliki jabatan itu eselon duanya eselon 1 di atas bintang 1 yang memiliki jabatan. Teman tanya kami di wilayah dapat enggak?" ujar Yusri.
"Dapat karena untuk wilayah kami atur Kapolda dan pejabat utama boleh. Kodam itu dari Pangdam sampai pejabat utama dapat ZZD, Lantamal dapat juga ZZL dan PJU masih bisa jadi Pak, Kabid Propam boleh sampai wilayah, sampai terkecil Dandim boleh. Terus di bawahnya boleh enggak? misalkan cuman Kapolri boleh," kata Yusri.
Sehingga demikian, pemakaian pelat kode RF kata di atas tahun 2023 dapat dipastikan palsu.