Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
Polisi menetapkan sopir Fortuner inisial PWGA yang ugal-ugalan di Jalan tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan nomor kendaraan dinas TNI. Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Diketahui, pelat dinas itu didapatkan tersangka dari kakaknya inisial T yang merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
"(Sejak) 2023 kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi, Rabu (17/4).
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak terlalu sering menggunakan pelat dinas TNI sejak tahun 2023.
Hanya saja saat menggunakan pelat dinas itu, pelaku terlebih dahulu harus izin kepadaku kakaknya.
"dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," jelas Anggi.
"Dia bilang 2023 (pakai pelat dinas TNI). Cuman kalau untuk kuantitas, dia berapa kali gunakannya empat kali," lanjutnya.
Kasus PWGA viral setelah aksi arogannya kepada sesama pengendara di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Pelaku sempat cekcok dengan pengendara lainnya karena terserempet.
Pelaku merupakan seorang pengusaha swasta sempat bersitegang dengan pengendara lain. Hingga akhirnya ia mengaku kalau dirinya adik dari seorang Jenderal TNI.
Atas kejadian itu, pemilik asli nomor dinas TNI yakni Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi sempat dicecar Puspom TNI.
Asep mengaku tidak mengenal sama sekali sosok pelaku. Asep melaporkan kejadian penggunaan pelat palsu itu ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, PWGA ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.