Usai Viral Ugal-ugalan, Sopir Fortuner Lanjut Liburan ke Lembang dan Merenung di Hotel
Polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Usai Viral Ugal-ugalan, Sopir Fortuner Lanjut Liburan ke Lembang dan Merenung di Hotel
Polisi menetapkan PWGA, sopir Fortuner ugal-ugalan tersangka pemalsuan. PWGA nekat menggunakan pelat palsu TNI dan mengaku-ngaku sebagai adik jenderal saat bertingkah arogan di KM 55 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Aksi arogan PWGA viral di media sosial.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengungkap, awalnya PWGA tidak menyedari aksi arogansinya viral di media sosial.
Saat itu, ia langsung melanjutkan perjalanan ke Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Kalau pengakuan tersangka ini, setelah itu, itu kan dia di KM 55 atau 57. Kemudian dia tidak menyadari kalau kejadian itu viral,"
kata Anggi Fauzi saat dihubungi, Rabu (17/4).
merdeka.com
Lantas, ada yang menghubungi tersangka dan menginformasikan bahwa aksi arogannya viral di media sosial.
Awalnya, tersangka memang tengah menuju ke Lembang Bandung untuk menghabiskan liburan.
"Ada yang menelepon dia. Dari situ, awalnya kan dia mau liburan karena musim libur panjang. Pengakuan dia, dia hanya di hotel merenung kemudian dia menelepon kakaknya," kata Anggi.
"Nah dr situ dia tidak awalnya kan dia mau liburan, karena musim libur panjang, libur lebaran, mau liburan, pengakuannya dia dia hanya di hotel merenung kemudian dia menelepon, menelepon kakaknya dia. Kakaknya dia ini ada inisial D, purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI,"
sambung Anggi.
merdeka.com
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner PWGA yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Usia aksinya itu yang viral di media sosial, pelaku juga telah dilakukan penahanan usai jalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pelaku yang mengaku adik dari Jendral TNI itu disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia dianggap telah memalsukan pelat dinas TNI yang nomor 84337-00 yang rupanya milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Dalam pasal tersebut disebutkan
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.