8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Tercatat ada ribuan pemudik yang melakukan pelanggaran melalui E-Tle khususnya terhadap kebijakan Ganjil-Genap.
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Selama arus mudik hingga balik lebaran 2024 meninggalkan banyak sekali pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh masyarakat selama melintas di jalur Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.
Tercatat ada ribuan pemudik yang melakukan pelanggaran melalui E-Tle khususnya terhadap kebijakan Ganjil-Genap.
"Pelanggaran Ganjil-Genap jumlah total 8.725," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/4).
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Sementara, pada arus baliknya mengalami penambahan. Tercatat sebanyak 4.524 pengendara.
Latif menerangkan terhadap para pelanggar nantinya akan mendapatkan pemberitahuan apabila dirinya merasa melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online. Melalui SMS, WA, Email," ucap dia.
Masyarakat yang merasa mendapatkan pesan tersebut dapat menebusnya dengan membayar denda yang tertera dalam surat tilang. Baik secara E-Banking yang telah bekerja sama dengan kepolisian maupun secara langsung.
Sebagaimana diketahui, Porli menerapkan rekayasa lalu lintas khususnya pada Ganjil-Genap pada saat Arus Mudik dan Balik Lebaran berlangsung. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/ 1445 Hijriah.
Berikut jadwal dan titik pelaksanaan Gage:
Pada saat arus mudik
- Pada 5 April 2024 pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang;
- Pada 8 April 2024 hingga pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Toll dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang;
- Pada 9 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang.
Pada saat arus balik
- Pada 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta;
- Pada 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta;
- Pada 14 April 2024 pukup 14.00 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam Kota Jakarta.