7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Kendaraan sumbu 3 dilarang melintas saat mudik lebaran terhitung 5-16 April 2024.
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Seperti diketahui berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) kendaraan sumbu 3 dilarang melintas saat mudik lebaran terhitung 5-16 April 2024.
Data itu dihimpun oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa, 7 April 2024 kemarin.
Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29,"
ucap Latif kepada wartawan, Rabu (10/4).
Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional.
"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia.
Di sisi lain, Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.