Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Sementara, Edy menjelaskan untuk kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.
Adapun untuk pembatasan angkutan barang itu, akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan
c) Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. Sumatera Utara:
a) Medan - Berastagi
b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sorolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Bandung - Sumedang - Majalengka
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
d) Tegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
c) Yogyakarta - Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
12. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang
b) Probolinggo - Lumajang
c) Madiun - Caruban - Jombang
d) Banyuwangi - Jember
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk