Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Pembatasan kendaraan angkutan barang atau truk dengan sumbu 3 ke atas untuk melintas di jalur tol dan arteri selama masa arus mudik, kembali diterapkan ketika arus balik lebaran sampai Selasa 16 April nanti.
Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para sopir truk dan pemilik barang untuk bersabar menahan diri tidak melintas selama masa arus balik.
“Karenanya sopir, pemilik kendaraan, pemilik barang menahan diri kan tinggal beberapa hari setelah itu hari Selasa bebas,” kata Budi saat jumpa pers di Pos Pantau KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (11/4).
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan. Sebagaimana banyak ditemukan kendaraan truk yang hendak melintas di Pelabuhan Merak dan Ciwandan saat arus mudik
“Karena kemarin kita punya pengalaman truk tiga sumbu itu banyak sekali menghambat pergerakan yang ada di Merak dan Ciwandan,” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya telah menahan sebanyak 5 ribu lebih truk membandel yang kedapatan masih melintas saat periode arus mudik.
"Kemudian untuk penindakan angkutan barang yang tidak dikecualikan berupa sumbu 3 ke atas, jadi kita menindak 5000 lebih kasus pelanggaran," kata Aan.
Sehingga, kata Aan, terhafap truk injakan menjadi perhatian ketika arus balik nanti. Ia menegaskan, pengawasan ketat akan terus dilakukan, khususnya di pelabuhan penyeberangan.
"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu 3 ke atas ini pada saat arus balik nanti, terutama yang menyeberang dari Bakauheni, sebaliknya dari Merak ini akan kita lakukan penindakan," tuturnya.
"Para Dirlantas sudah hadir untuk bersama-sama melakukan penindakan. Termasuk yang ada di Transjawa maupun arteri Pantura," tambah dia.
Sementara bila merujuk aturan Surat Keputusan Bersama (SKB), Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:
1.Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
2.Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
3.Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
- BBM dan BBG
- Hantaran uang
- Sepeda motor mudik/balik gratis
- Hewan ternak
- Bahan pokok
- Pupuk
4.Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.