Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Operasional Angkutan Barang akan dibatasi pada musim mudik lebaran 2024. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Mereka baru saja menggelar rapat koordinasi pengelolahan arus lalu lintas mudik-balik lebaran 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) mengatur pengelolaan arus lalu lintas dan transportasi selama libur mudik lebaran 2024. Ada beberapa poin yang akan diatur, di antaranya terkait angkutan barang sumbu tiga ke atas.
"Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu 3 ke atas," kata Aan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Aan menerangkan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan di ruas jalan tol dan di jalan arteri.
Namun, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepolisian juga akan menerapkan skenario rekayasa lalu lintas pada saat puncak arus mudik maupun balik di bebrapa ruas jalan tertentu. Misalnya, sistem satu arah atau one way dan sistem contra flow di beberapa ruas jalan. Adapun, untuk contra flow akan dilakukan di jalan tol maupun arteri.
"Nanti itu diatur pada saat puncak-puncak arus lalu lintas," ucap Aan.
Pengaturan ganjil genap kemungkinan diberlakukan. Namun, tergantung situasi dan kondisi arus lalu lintas saat itu.
"Itu kita buat regulasi itu berdasarkan beberapa evaluasi tahun lalu, kemudian simulasi dari seluruh stakeholder. Apabila tidak ada mengatur ini, ini arus lalu lintas akan terjadi stagnasi," kata Aan.
Kepolisian bersama pemangku kebijakan juga menaruh perhatian pada pelabuhan penyebrangan. Dia menyebut, arus lalu lintas menuju ke penyebrangan akan diatur sedemikan rupa terutama di penyebrangan Merak, Bakaheuni, penyeberangan Ketapang Gilimanuk juga sebaliknya Gilimanuk Ketapang.
"Itu kita akan atur kita akan tetapkan sistem penundaam perjalanan atau delaying sistemz Kemudian di Merak kita akan buka beberapa pelabuhan untuk menuju ke Sumatra yg pertama merak sebagai pelabuhan utama ini akan melayani kendaraan pribadi dan angkutan bis atau angkutan umum," ujar dia.
"Kemudian untuk pelabuhan Pelindo Ciwandan itu diperuntukkan untuk kendaraan roda dua. Sepeda motor dan angkutan barang itu sumbu tiga ke bawah atau golongan enam ke bawah. Kemudian, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) juga akan kita buka untuk kendaraan angkutan barang kelas 7 sampai dengan 9 itu untuk Ciwandan, kemudian, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Merak," dia menandaskan.