Aptrindo Ancaman Mogok Operasi, Tuntut Kebijakan Pembatasan Truk Barang Diubah
Larangan operasional truk angkutan barang diklaim akan berdampak luas.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keberatan atas kebijakan pembatasan operasional angkutan truk barang yang diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00. Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran Idulfitri 2025 ini berlaku di jalan tol maupun non tol.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025. Atau dipersingkat menjadi 8 hari dari sebelumnya 16 hari.
"Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025," kata Gemilang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3).
Dia menyampaikan keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini akan mengurangi pemasukan pelaku usaha angkutan barang dan pekerja terkait lainnya.
"(Pemasukan) bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik," ucapnya.
Bahkan, menurut Gemilang, larangan operasional truk angkutan barang juga berdampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menyusul, potensi tersendatnya pengiriman bahan baku industri.
"Ini akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri," ujarnya.
Ancam Akan Mogok Operasi
Dia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dari tanggal semula yang diumumkan.
Aptrindo mengancam akan melalukan mogok operasi apabila tuntunan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.
"Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang ditanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan STOP OPERASIONAL mulai tanggal 20 Maret 2025," tandasnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan pembatasan bagi kendaraan dengan sumbu tiga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi mulai 24 Maret 2025.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginformasikan bahwa setelah tanggal tersebut, truk dengan sumbu tiga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan arteri maupun jalan tol. Sementara itu, truk dengan sumbu dua masih diizinkan, meskipun dengan beberapa pembatasan.
Implementasi pembatasan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Ketupat 2025. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan hasil survei dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Korlantas Polri tidak hanya membatasi aktivitas truk besar, tetapi juga telah mempersiapkan skenario rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Trans Jawa. Jika jumlah kendaraan meningkat melebihi 8.000, maka sistem satu arah (one way) akan segera diterapkan.