Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Angka mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat 56 persen dari tahun sebelumnya. Polisi memutuskan menerapkan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas tol bagi para pemudik untuk mencegah penumpukan arus kendaraan saat arus mudik dimulai pada 5 April-16 April.
"Mulai tanggal 5 pukul 14.00 Wib sesuai surat keputusan bersama sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik dan arus balik," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai apel Operasi Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan proses mudik lebaran atau hari Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Ditilang Elektronik
Adapun bentuk pengawasan penerapan ganjil genap itu tidak dilakukan secara manual atau bukan penindakan putar balik kendaraan. Artinya pemudik bakal dipantau menggunakan kamera ETLE ditempatkan di beberapa ruas jalan tol.
"Nah itu kan ada sanksi, artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE," ujar Aan.
Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK
Apabila ada pemudik kedapatan melanggar aturan ganjil genap harus siap dengan konsekuensi sanksi tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai STNK, setelah pulang dari kampung halaman.
"Nanti setelah libur tanggal 16 itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi ke alamat STNK. Konfirmasi untuk menanyakan betul enggak jam sekian mobilnya melewati Jakarta Cikampek," kata Aan.
Sementara dalam surat keputusan bersama telah disusun pelaksanaan ganjil genap akan berlaku dari tanggal 5 sampai 16 April 2024.
Penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan menggunakan kamera ETLE.
Penerapan ganjil genap dimulai tanggal 5 April
Ganjil genap dimulai pada 5 April 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang
Dilanjutkan pada 8 April, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Lalu, pada 9 April sampai pukul 24.00 WJB, akan dimulai dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.
Penerapan Ganjil Genap saat Arus Balik Mudik
Sementara untuk arus balik, skema ganjil genap akan dimulai pada 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Dan Minggu 14 April, sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.