Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Hari ini, ruas jalanan Jakarta masih terpantau lengang
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada hari in, Senin (1/1). Peniadaan ganjil genap ini dikarenakan hari libur tahun baru 2024.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
Adapun penerapan kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun
2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian, juga mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.