Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Dalam rangka memperingati hari raya IdulAdha 1445 Hijiriah, Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem ganjil-genap.
Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 17 dan 18 Juni 2024," tulis dalam keterangan TMC Polda Metro Jaya dikutip Senin (17/6).
Perihal ketentuan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Ketentuan lainnya juga dimasukkan dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
"Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara.
Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.