Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan aturan ganjil genap pada libu nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024. Semua kendaraan bebas melintas pada tanggal itu.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, dilihat Minggu (5/5).
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," demikian informasi tersebut.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 9-10 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.
"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.
Meski ganjil genap bakal ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tandasnya.