Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus mendatang.
Merdeka.com
Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambah Dishub.
Terdapat 1.112 kebakaran yang terjadi di Ibu Kota pada Januari sampai pertengahan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMereka siap melayani warga terdampak polusi selama 24 jam.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru menyayangkan pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan WFH.
Baca Selengkapnya".Ya kita kejarin, sih. Semoga 29 Agustus itu bisa dioperasikan," kata Welfizon
Baca SelengkapnyaKalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHalte TransJakarta yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Jakarta Selatan terbakar, Senin (14/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca Selengkapnya