Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan,"
tulis Dishub dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Jumat (11/8).
Merdeka.com
Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 juga mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambah Dishub.