Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten
Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten
Aksi tidak pelecehan dilakukan seorang anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Klaten belum lama ini. Tindak asusila dilakukan pria berinisial D (17) terhadap perempuan berinisial SA (28) yang sedang berolahraga pagi.
Plt Kasihumas Polres Klaten, Iptu Widodo mengatakan, pelecehan seksual tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (6/7).
Tindakan pertama terjadi di depan toko alat tulis ABC, Jalan Pemuda No. 284, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan. Pelecehan kedua terjadi di depan Perum Pesona Merapi Asri di Jalan Merapi, Kelurahan Tegalyoso.
"Pelaku meremas bagian tubuh korban (payudara) sebelah kiri saat korban sedang joging di lokasi tersebut," ujar Widodo, Senin (15/7).
"Di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor," imbuh Iptu Widodo.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
"Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya," ungkapnya.
Lanjut Widodo, kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli makanan ringan di daerah Gayamprit. Pelaku melihat korban SA yang sedang berlari pagi dan mulai mengikuti korban sampai depan toko ABC Tonggalan.
"Di lokasi pertama, pelaku meremas bagian tubuh korban dan kemudian tancap gas. Namun, pelaku kembali melihat korban saat melintasi Jalan Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri," bebernya.
Dikatakan Widodo, pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga. Namun saat hendak dihampiri, korban mengarahkan HP ke arah D dan membuat D membatalkan niatnya dan melarikan diri.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya.
Pihaknya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita.
"Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban," pungkasnya.