Aksi Heroik Korban Begal Payudara di Bojonegoro Tabrak Motor Pelaku, Begini Ujungnya
Pelaku tak menyangka korban akan melakukan perlawanan.
Pelaku tak menyangka korban akan melakukan perlawanan.
Aksi Heroik Korban Begal Payudara di Bojonegoro Tabrak Motor Pelaku, Begini Ujungnya
Mayoritas korban pelecehan seksual mengalami ketakutan hingga trauma berkelanjutan. Seorang korban pelecehan seksual di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan bahwa tidak semua korban diam. Bahkan ia melawan pelaku di lokasi kejadian.
Kronologi
Kisah pilu dialami Y (30), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Selasa (23/7/2024) lalu, Y yang baru pulang kerja dari kawasan Pasa Kota Bojonegoro hendak pulang ke rumah. Saat melintas di kawasan Jembatan Sosrodilogo sekitar pukul 24.00 WIB, Y tiba-tiba dipepet seorang pengendara motor lain.
Pengendara motor itu langsung melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara Y sambil lalu. Tak terima dengan perlakuan yang diterima, Y akhirnya mengejar motor pelaku.
Korban Y lalu menabrakkan kendaraannya ke bagian belakang motor pelaku. Alhasil plat nomor kendaraan milik pelaku begal payudara pun jatuh.
Sosok Pelaku
Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap P (19), pelaku begal payudara terhadap korban berinisial Y.
Pelaku begal payudara itu diamankan aparat Polres Bojonegoro di rumahnya yang berlokasi di Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarulla, dikutip dari Liputan6.com, Senin (29/7/2024).
Pelaku P dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual. Ia terancam pidana 4 atau 12 tahun penjara.
Marak Begak Payudara
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung juga menangkap pelaku begal payudara berinisial AR (25) yang videonya viral di media sosial.
"Kejadian tersebut di jalan raya Yos Sudarso Kelurahan Tamanan Tulungagung. Pelaku melakukan sudah sebanyak 25 kali sejak 2023," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Jumat (26/07/2024).
“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali, hanya 10 kali yang dia masih ingat waktu dan lokasinya”, ungkap AKBP Taat, dikutip dari Liputan6.com.
Imbauan
Kapolres Tulungagung meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka melaporkan diri.
"Tidak perlu hadir ke polres, disampaikan via WA di 0812 4567 2005. Silakan wa atau telepon. Nanti kita janjian mau bertemu di mana, kami akan datang meminta keterangan. Kerahasiaan korban kami jamin”, ujar AKBP Taat.
“Memang pelaku sudah melakukan 25 kali, tetapi bukan residivis. Baru kali ini korbannya berani melapor. Berdasar laporan itu kami bisa melakukan pengungkapan”, tandas AKBP Taat.