Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang
Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.
RAP ditangkap kurang dari 24 jam atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan pada Jumat (8/3).
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim menangkap RAP (20) seorang pria terduga sebagai pelaku begal payudara. Pria berstatus mahasiswa tersebut dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah beredar video viral begal payudara.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Iptu Ahmad Taufik, Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, dikutip Minggu (10/03).
RAP sendiri merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (9/3).
Terduga korban, W (18) merupakan mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi yang sedang kuliah di Kota Malang. Saat itu, W perjalanan pulang ke rumah kosan usai bertandang ke salah satu kawannya, Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.
Korban mengendarai sepeda motor melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka memepet kendaraan korban dan dengan spontan berusaha meremas payudara korban.
Korban seketika berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya. Video pengejaran tersebut kemudian viral di instagram dan berbagai platform media sosial.
Satreskrim Polres Malang melakukan pelacakan terhadap tersangka yang belakangan diketahui mahasiswa di kampus yang sama dengan korban. Tersangka akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait," ungkap Iptu Taufik.
Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut. RAP disinyalir tidak bisa menahan nafsu syahwatnya ketika melihat korban berkendara di kondisi jalanan sepi.
"Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.