Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengupayakan penyelesaian non-ASN atau pegawai honorer melalui tiga peraturan baru.
Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," kata Anas dalam keterangannya, di Jakarta, dilansir Jumat (30/08).
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi: Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK-II, Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Anas.
Proses Lebih Singkat
Dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi yang semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap.
Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
"Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu," tegas dia.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024