Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) terkait pengabdian guru honorer yang belum sarjana agar bisa menjadi PPPK.
"Guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana baru lulus SMA tapi pengabdiannya sudah sangat lama. Di desa-desa yang selama ini belum tersentuh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Selama ini, guru honorer yang hanya lulusan SMA tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh sebab itu, pihaknya akan menerbitkan Permenpan baru bagi guru honorer yang mengabdikan dirinya cukup lama.
"Kan mereka tidak bisa diangkat PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," jelasnya.
Setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya akan melaporkan soal total jumlah finalnya.
"Nanti Permenpan akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," imbuhnya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menerangkan saat ini pihaknya sudah memberikan afirmasi khusus untuk Papua.
"Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD, SMP kita beri afirmasi khusus di Papua," ucap Anas.
Merdeka.com
Sedangkan di desa lainnya, bagi guru honorer yang tidak sarjana akan dilakukan penyeleksian.
"Sementara orang di desa-desa, yang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK, nanti kita seleksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menpan Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tindakan afirmatif agar guru honorer berpendidikan akhir non sarjana tetap bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Anas mengatakan, kebijakan afirmatif itu telah dimulai untuk para guru honorer di pedalaman Papua agar bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Kemarin baru kita keluarkan afirmasi khusus PPPK di Papua, karena selama ini yang bisa diikutkan adalah yang telah sarjana, sesuai dengan aturan. Karena mencari sarjana enggak mudah," ujar Anas di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Merdeka.com
Menurut dia, pengecualian ini diberikan guna memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Sebab, tak bisa dipungkiri guru dengan pendidikan terakhir S1 masih sulit dicari di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T) seperti Papua.