Menteri Anas Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Hanya Boleh Daftar 1 Formasi di 1 Instansi, Ini Alasannya
Menurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan bagi para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam sekali periode pendaftaran.
"Dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Menurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Sehingga rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
"Pengadaan CPNS 2024 dibuka sebanyak 547 instansi pemerintah yang terbagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa," jelas dia.
Syarat Umum Peserta CPNS 2024
Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
"Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa," pungkas Anas.