Jangan Salah, Ini Perbedaan Swafoto dan Pas Foto dalam Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Salah satu komponen penting mendaftar seleksi CPNS adalah penyertaan foto yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kelengkapan administrasi sangat penting untuk memastikan kelancaran pendaftaran dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satu komponen penting adalah penyertaan foto yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Calon pelamar seringkali bingung membedakan antara swafoto dan pas foto, padahal keduanya memiliki perbedaan signifikan.
Lantas apa definisi dan perbedaan Swafoto dan Pas Foto: Definisi dan Perbedaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk keperluan media sosial. Sedangkan pas foto adalah foto formal dari kepala hingga dada dengan latar belakang tertentu.
Perbedaan swafoto dan pas foto
Adapun ketentuan swafoto dalam pendaftaran CPNS 2024:
1. Latar belakang bebas
2. Pakaian bebas namun harus rapi dan sopan
3. Ukuran file maksimal 200 KB
4. Format file JPEG/JPG
5. Format foto portrait dan close-up
Ketentuan Pas Foto dalam Pendaftaran CPNS 2024:
1. Latar belakang merah
2. Pakaian putih atau kontras dengan latar belakang
3. Ukuran file maksimal 200 KB
4. Format file JPEG/JPG
5. Gunakan foto yang diambil dalam waktu dekat
Penting bagi calon pelamar untuk memastikan bahwa foto yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menghambat proses pendaftaran.
Memahami perbedaan antara swafoto dan pas foto serta memenuhi syarat yang ditetapkan akan mempermudah Anda dalam melengkapi dokumen pendaftaran CPNS 2024.