Daftar CPNS Kini Harus Unggah Foto Selfie, Begini Ketentuan Lengkapnya
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung 17 September.
Setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 harus mengunggah swafoto diri atau selfie saat melakukan pendaftaran di situs SSCASN.
Daftar CPNS Kini Harus Unggah Foto Selfie, Begini Ketentuan Lengkapnya
Daftar CPNS Kini Harus Unggah Foto Selfie, Begini Ketentuan Lengkapnya
Pemerintah bakal kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini. Sejumlah instansi pemerintah bahkan sudah mulai mengumumkan formasi dan rencana dimulainya seleksi CPNS 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan menyediakan total 572.299 formasi. Dengan rincian 28.903 formasi CPNS dan 543.396 formasi PPPK.
Akan ada 596 instansi, 72 kementerian & lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah kota/kabupaten yang membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023.
Perlu diketahui, setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 harus mengunggah swafoto diri atau selfie saat melakukan pendaftaran di situs SSCASN.
Ketentuan foto selfie daftar CPNS* Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
* Foto diambil dalam format portrait dan close up.
* Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas.
* Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
Langkah melakukan selfie saat pendaftaran CPNS
1. Lakukan selfie dengan klik tombol Ambil Foto
2. lik Foto Ulang untuk mengulangi selfie jika merasa hasil foto kurang baik atau jelas
3. Klik Simpan Foto jika sudah selesai melakukan selfie
4. Jika selfie berhasil disimpan akan muncul notifikasi di situs SSCASN
Selain mengunggah foto selfie peserta juga harus mengunggah foto KTP dan berbagai dokumen lainnya. Setelah itu, lanjutkan proses pendaftaran akun CPNS 2023 sampai selesai
Pemerintah Pindahkan PNS ke IKN Nusantara
Pertengahan tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai pindah ke Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur. Pemindahan PNS tersebut sesuai dengan kesiapan hunian yang akan ditempati.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, lembaga yang berkapasitas menilai sekaligus menimbang PNS yang akan dipindahtugaskan ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan, tahapan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menyortir PNS yang akan dimutasi atau dipindah tugas ke Nusantara:
Pertama, penilaian cepat (quick assessment)
Berdasarkan database para PNS yang ada di BKN, pemerintah akan memetakan kinerja PNS. Sehingga, wajib dan mutlak hukumnya, para PNS yang akan dipindahkan ke Nusantara memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.
Bagi PNS dengan catatan kinerja dan memiliki hasil penilaian cepat yang baik, Suherman meyakinkan bahwa pengembangan karir mereka lebih menjanjikan untuk dikembangkan di ibu kota negara yang baru.
Kedua, kinerja PNS
Suherman menyampaikan bahwa dia telah menerima informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa ada indikator tetap yang menjadi barometer kinerja para PNS.