Pendaftaran CPNS 2023 Buka 17 September, Ini Dokumen Harus Disiapkan
Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS.
Masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Pendaftaran CPNS 2023 Buka 17 September, Ini Dokumen Harus Disiapkan
Pendaftaran CPNS 2023 Buka 17 September, Ini Dokumen Harus Disiapkan
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Sebelum mendaftar, kata Menteri Anas, seluruh calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum. Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu (30/8).
Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN. Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka.
Adapun, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman. Namun, setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing.
"Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," tegas Anas.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN atau PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.Hal itu diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8).
Jokowi menyampaikan, langkah itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.