Catat! Ini Tanggal Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
adwal Pelaksanaan Seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 akan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023.
adwal Pelaksanaan Seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 akan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023.
Catat! Ini Tanggal Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
Tanggal Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
Pemerintah akan kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
Mengutip Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 akan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023.
"Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023," bunyi surat Kepala BKN tersebut dikutip Senin (4/9).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi CPNS maupun PPPK untuk menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
"Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum,"
kata Menteri Anas.
Selain itu, calon pelamar juga diminta harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.
Untuk itu, Menteri Anas meminta calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tuturnya.
Adapun, dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu oleh seluruh CPNS maupun PPPK.
Seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
merdeka.com
"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," ujar Menteri Anas mengakhiri.