Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas
Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.
Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 17 September 2023.
Terdapat 572.496 formasi yang akan dibuka dalam seleksi tahun ini.
Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya, pada Pasal 23 Ayat 2 dijelaskan batas usia maksimal dapat dikecualikan pada jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," demikian bunyi Ayat 2.
Jabatan tertentu yang dimaksud pada ayat 2 merupakan jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, posisi CPNS dengan maksimal usia saat melamar 40 tahun yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
merdeka.com
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3.
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.