Kementerian PANRB Buka 61 Formasi Seleksi CPNS 2024, Ada Penempatan di IKN
Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka sebanyak 61 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian PANRB yang dibuka hari ini, 20 Agustus 2024. Hal ini disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Beberapa di antaranya yakni surat lamaran dengan format terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS.
"Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan," dikutip dari surat tersebut, Selasa (20/8).
Dalam pengadaan CPNS kali ini, pihaknya juga menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude, penyandang disabilitas’, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Syarat Daftar CPNS Kementerian PANRB
Adapun syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lebih lanjut, Kementerian PANRB menegaskan pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tutup surat tersebut.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024