Catat, Ini Persyaratan Pendaftaran dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024
Adapun total jumlah formasi pelaksanaan CPNS 2024 dibuka sebanyak 2,3 juta formasi.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024 yang akan di buka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.
"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024," tulis BKN melalui surat resmi, dikutip Rabu (14/8).
Adapun total jumlah formasi pelaksanaan CPNS 2024 dibuka sebanyak 2,3 juta formasi. Adapun rinciannya yakni formasi CPNS yang dapat dilamar fresh graduate sebesar 690.822 formasi, dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1,6 juta formasi.
Menteri PAN-RB, Azwar Anas menuturkan, pengadaan CPNS dan PPPK dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas.
Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
Lantas apa persyaratan dan jadwal yang harus disiapkan oleh para calon pelamar?
Dalam perekrutan CPNS tentu tak lepas dari prosedur hingga persyaratan yang harus dilengkapi dan disiapkan oleh para calon pelamar.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN Pasal 3 Ayat 1, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tdak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
Selanjutnya
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS Februari s.d. 23 Maret 2025